Disini saya akan menjelaskan apa itu paten dan bagaimana sih cara agar kita mendapatkan paten itu sendiri.
Paten yaitu hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Investor atas hasil invensinya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001 pasal 1 ayat 1).
Sementara itu, arti invensi dan inventor (yang terdapat dalam pengertian diatas, juga menurut undang-undang tersebut, adalah) :
- Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan
pemecahan yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau
proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. (UU
14 tahun 2001 pasal 1 ayat 2).
- Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang
secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam
kegiatan yang menghasilkan invensi. (UU 14 tahun 2001 pasal 1 ayat 3).
Prosedur Pendaftaran paten:
1. Permohonan paten diajukan dengan cara mengisi formulir yang disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat).
2. Permohonan wajib melampirkan:
a. Surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui konsultan
Paten terdaftar selaku kuasa;
b. Surat pengalihan hak, apabila permohonan diajukan oleh pihak lain yang
bukan penemu;
c. Deskripsi, klaim, abstrak: masing-masing rangkap 3 (tiga);
d. Gambar, apabila ada: rangkap 3 (tiga);
e. Bukti prioritas asli, dan terjemahan halaman depan bahasa Indonesia
rangkap 4 (empat), apabila diajukan dengan hak prioritas;
f. Terjemahan uraian penemuan dalam bahasa Inggris, apabila penemuan
tersebut aslinya dalam bahasa asing, bukan bahasa Inggris: rangkap 2
(dua);
g. Bukti permohonan biaya Paten sebesar Rp 575.000,-
h. Bukti pembayaran biaya permohonan Paten Sederhana sebesar
Rp 125.000,- dan untuk pemeriksaan substantif Paten Sederhana
sebesar Rp 350.000,-
i. Tambahan biaya setiap klaim, apabila lebih dari 10 klaim: Rp 40.000,-
per klaim.
Penggunaan paten sendiri untuk perangkat lunak, seperti artikel yang saya baca di halaman Wikipedia, saat ini masalah paten perankat lunak atau software (dan juga metode bisnis) masih merupakan subjek yang sangat kontroversial. Software yang menerapkan algoritma juga tidak dapat dipatenkan, kecuali terdapat aplikasi praktis, seperti hal nya di Amerika Serikat. Amerika Serikat dalam beberapa kasus hukum di sana, mengijinkan paten untuk software dan metode bisnis, sementara di Eropa software sendiri tidak dapat dipatenkan, meski beberapa invensi yang menggunakan software masih tetap dapat dipatenkan.
Mungkin sekian penjelasan dari saya mengenai pendaftaran paten dan penggunaan paten untuk perangkat lunak, semoga dapat bermanfaat bagi penulis dan pembaca semua. Wassalam..
Free Template Blogger
collection template
Hot Deals
BERITA_wongANteng
SEO
theproperty-developer
Pendaftaran Paten dan Penggunaan Paten Untuk Perangkat Lunak
Senin, 24 Oktober 2011
Diposting oleh
Irvan Poenja
di
18.10
Kirimkan Ini lewat Email
BlogThis!
Bagikan ke X
Berbagi ke Facebook
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar